Tugas Pokok dan Fungsi
Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan, tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Mesuji ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
1. Izin Nikah | 8. Hak bekas istri | 15. Pengesahan anak |
2. Hadlanah | 9. Harta Bersama | 16. Nafkah anak oleh ibu |
3. Wali Adhal | 10. Asal-Usul Anak | 17. Ganti rugi terhadap wali |
4. Cerai talak | 11. Dispensasi nikah | 18. Penolakan kawin campur |
5. Itsbat nikah | 12. Pencegahan nikah | 19. Pencabutan kekuasaan wali |
6. Cerai gugat | 13. Pembatalan nikah | 20. Pencabutan kekuasaan orang tua |
7. Izin poligami | 14. Penguasaan anak | 21. Penujukan orang lain sebagai wali |
- Waris;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shodaqoh; dan
- Ekonomi Syariah.
Peradilan Agama juga adalah salah satu diantara 3 (tiga) Peradilan Khusus di Indonesia. Dikatakan Peradilan Khusus karena Peradilan Agama mengadili perkara-perkara perdata tertentu dan mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam struktur Organisasi Peradilan Agama, ada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang secara langsung bersentuhan dengan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan banding sebagai manifestasi dari fungsi kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Tugas-tugas lain Pengadilan Agama ialah :
1. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi Pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
2. Melaksanakan hisab dan rukyatul hilal.
3. Melaksanakan tugas-tugas lain pelayanan seperti pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan sebagainya.
4. Menyelesaikan permohonan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam.
Selain kewenangan tersebut, dalam pasal 52A, Undang-Undang nomor 3 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah.
Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, juga memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat 1 dan 2 No. 7 tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009);
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991;