Jam Kerja Pelayanan Publik
Jam kerja yang berlaku di Pengadilan Agama Mesuji mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Tanggal 1 September 2008 yakni :
Senin - Kamis :
- Jam Kerja : Pukul 08.00 - 16.30 WIB
- Jam Istirahat : Pukul 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at :
- Jam Kerja : Pukul 08.00 - 17.00 WIB
- Jam Istirahat : Pukul 11.30 - 13.00 WIB
PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1443 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis
- Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
- Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Jumat
- Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
- Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat