Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Mesuji bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.
Hikmah Lainnya
- Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Perkara Hak Asuh Anak sebagai Upaya Perlindungan/ Penjaminan Hak-Hak Anak | (02/12/24)
- Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Di Pengadilan Agama I Oleh : Usman, S.Ag., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Mesuji) | (30/10/24)
- Peran Jurusita / Jurusita Pengganti Dalam Upaya Menghadirkan Tergugat / Termohon Di Persidangan Di Era Pemanggilan Surat Tercatat Melalui POS I Oleh : Dwi Setyo Darmawan, S.ST., S.H. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Mesuji) | (02/05/24)
- Peningkatan Efektivitas Organisasi Melalui Optimalisasi Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) I Oleh : Agustiansyah Salim, S.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Mesuji) | (06/12/23)
- Isbat Nikah Sebagai Solusi Hukum Atas Perkawinan Yang Tidak Tercatat | Oleh Dr. Drs. H. Dalih Effendy, SH. MESy. (Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung) | (24/05/23)
- Prosedur Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Pengaduan
- Pendaftaran || e-Court
- Varia Peradilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; dan d.
Syarat Dan Tata Cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
e-Filing || e-Payment || e-Summons
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.